Konseppolitik luar negeri bebas dan aktif memiliki pengertian bebas dalam arti bangsa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang bertentangan dengan kepribadian bangsa (Pancasila).
Padamasa orde baru, pemerintah berupaya memurnikan politik luar negeri yang bebas aktif sebagai pelaksanaan ketetapan MPRS Nomor XII/ MPRS/ 1966, yang menjelaskan bahwa landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah pancasila dan landasan strukturalnya adalah UUD NRI Tahun 1945. Sifat dari politik luar negeri Indonesia, yaitu bebas aktif Terhadapdua blok kekuatan yang bertentangan itu, Indonesia tidak mau memilih salah satu pihak. Indonesia menjalankan politik luar negeri "bebas aktif". Hal ini sesuai dengan cita-cita PBB. Pada 2 September 1948, dihadapan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Mohammad Hatta menyampaikan pidatonya mengenai politik luar bebas aktif. b Pancasila c. Batang Tubuh UUD 1945 d. Pembukaan UUD 1945 e. Penjelasan UUD 1945 Jawaban: d. Baca juga: - 40 contoh soal UTS/PTS PKN kelas 12 Semester 2 K13 Beserta Kunci Jawaban 7. Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif negara Indonesia dabadikan untuk. a. perdamaian bangsa b. kepentingan internasional c. kerja sama regional d Pelaksanaanpolitik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif berdasar pada landasan konstitusional, yakni tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11 UUD 1945. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, pada masa orde lama (tahun 1959 - 1965) pernah terjadi penyimpangan terhadap politik luar negeri yang bebas dan aktif ini. UTHnCOo.